Pembentukan Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Poltekkes Pangkalpinang Tahun 2022

Posted By admin | 04 Apr 2022

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi,  Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Poltekkes Pangkalpinang pada tahun 2022 ini membentuk ulang Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Kegiatan pembentukan Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan pada Jum'at tanggal 1 April 2022 di aula Poltekkes Pangkalpinang. Dalam sambutannya Direktur Poltekkes Pangkalpinang, Akhiat, SKM., M.Si menyampaikan proses pembangunan zona integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret sesuai tugas dan fungsi.

Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. Selain itu dibutuhkan pula dukungan dari Kementerian Kesehatan agar dapat mengawal proses pembangunan zona integritas menuju satker WBK di lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. 

Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang