Bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) dalam Obat Tradisional
Oleh: apt. Lana Sari, M.Sc, Department of Pharmacy
Era modern saat ini masyarakat masih memiliki kecenderungan untuk kembali ke alam (”Back to Nature”) untuk memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam (OBA). Pengobatan menggunakan obat tradisional sangat popular dikalangan masyarakat Indonesia (Dahniar, dkk., 2023). Hal ini membuat tumbuhnya industri baru obat tradisional maupun meningkatnya peredaran obat tradisional (Istiyanti, dan Sarjiyah, 2022). Obat tradisional yang beredar di pasaran saat ini sudah terkemas rapi, modern, serta mudah didapatkan oleh masyarakat (Pertiwi dan Suariyani, 2020). Namun masih ada oknum produsen obat tradisional yang tidak bertanggung jawab dalam memasarkan produknya dengan menambahkan bahan kimia obat (BKO) kedalam obat tradisional yang diproduksinya dengan tujuan agar memperkuat indikasi obat tradisional. Hal ini sangat berbahaya karena BKO tidak hanya memiliki efek samping berbahaya, tetapi juga harus dikonsumsi dalam dosis tertentu untuk menghindari toksisitas (Cahyono, dkk., 2020).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkualitas berkhasiat obat, narkotika atau psikotropika, dan bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan berdasarkan penelitian yang membahayakan kesehatan. Selama periode pengawasan intensif pada April 2025, BPOM mengungkap temuan baru berupa 15 produk OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Daftar 15 OBA yang mengandung BKO tersebut antara lain: Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli, Godong Kates, Godong Sirsak, Tong Mai Dan, Bintang Dua Mustika Dewa, Ricalinu, Bintang Dua Mustika Dewa, Kopi Badak, BMSW Strong Coffee, Kopi Goee, Kopi Joss Super Jantan, Chang San, Bio Shafa, Pastop, Vitgo Max. Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu (BPOM RI, 2025).
Penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum (BPOM RI, 2025). Upaya peningkatan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli atau dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan BPOM di https://www.pom.go.id/. Sebagai langkah perlindungan diri yang sederhana namun efektif, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk OBA maupun suplemen kesehatan. Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA: pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa.
Daftar Pustaka
BPOM RI. (2025, April 29). Siaran Pers: BPOM Cegah Peredaran 6 Produk Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat selama Januari—Maret 2025. [Siaran Pers]. Badan Pengawas Obat dan Makanan. [Link: https://www.pom.go.id/siaran-pers}
BPOM RI. (2025, Juni 3). Siaran Pers: BPOM Cegah Peredaran 61 Jenis Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Kesehatan Masyarakat. [Siaran Pers]. Badan Pengawas Obat dan Makanan. [Link: https://www.pom.go.id/siaran-pers}
Cahyono, I., Marsitiningsih, M., & Widodo, S. (2020). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 19(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i2.8216
Dahniar, D., Ahmad, J., & Uno, W. D. (2023). Studi Kearifan Lokal Pengobatan Tradisional Dengan Tumbuhan Obat Pada Masyarakat Kecamatan Lakea Kabupaten Buol. Jambura Edu Biosfer Journal, 5(1), 9–14. https://doi.org/10.34312/jebj.v5i1.15780
Istiyanti, E., & Sarjiyah, S. (2022). Penjaminan Mutu Produk Olahan Tanaman Obat dalam Perluasan Pangsa Pasar. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 6(2), 393. https://doi.org/10.30595/jppm.v6i2.12594
Kemenkes RI. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional. Jakarta.
Pertiwi, P. L. A., & Suariyani, N. L. P. (2020). Kandungan Bahan Kimia Obat Pada Obat Tradisional Yang Beredar Di Pasaran. Archive Of Community Health, 7(2), 95. https://doi.org/10.24843/ach.2020.v07.i02.p08
Dangers of “Bahan Kimia Obat” (BKO) Drugs in Traditional Medicine
By: apt. Lana Sari, M.Sc, Department of Pharmacy
Senin, 23 Juni 2025
In the modern era, people still tend to return to nature ("Back to Nature") to maintain body health by utilizing natural medicines ”Obat Bahan Alam’ (OBA). Treatment using traditional medicine is very popular among the Indonesian people (Dahniar, et al., 2023). This has led to the growth of a new conventional medicine industry and an increase in the circulation of traditional medicines (Istiyanti, and Sarjiyah, 2022). Traditional medicines currently on the market are neatly packaged, modern, and easily obtained by the public (Pertiwi and Suariyani, 2020). However, there are still irresponsible traditional medicine producers in marketing their products by adding chemical drugs “Bahan Kimia Obat” (BKO) to the conventional medicines they produce in order to strengthen the indications of traditional medicines. This is very dangerous because BKO not only has dangerous side effects but must also be consumed in certain doses to avoid toxicity (Cahyono, et al., 2020).
According to the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 007 of 2012, traditional medicines must not contain chemical medicinal substances that are the result of isolation or synthetic quality that have medicinal properties, narcotics or psychotropics, and other substances that are based on health considerations and based on research that are harmful to health. During the intensive monitoring period in April 2025, BPOM revealed new findings in the form of 15 OBA products that were proven to contain chemical medicinal substances (BKO). The list of 15 OBAs containing BKO includes: Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli, Godong Kates, Godong Sirsak, Tong Mai Dan, Bintang Dua Mustika Dewa, Ricalinu, Bintang Dua Mustika Dewa, Kopi Badak, BMSW Strong Coffee, Kopi Goee, Kopi Joss Super Jantan, Chang San, Bio Shafa, Pastop, Vitgo Max. The types of BKO identified in these products include sildenafil citrate and tadalafil in OBA products with claims of increasing male stamina. In addition, paracetamol, dexamethasone, phenylbutazone, and sodium diclofenac were also found in products that claim to relieve aches and pains (BPOM RI, 2025).
The use of dexamethasone, paracetamol, and sodium diclofenac in products with claims of aches and pains carries the risk of causing liver damage, glaucoma, and kidney damage. The addition of chemicals such as sibutramine and bisacodyl in slimming products can cause dangerous side effects, such as kidney failure, diarrhea, and irritation of the rectum (BPOM RI, 2025). To increase the effectiveness of supervision and ensure that products circulating in Indonesia are safe for consumption, BPOM continues to strengthen coordination with cross-sectors. The public is also advised to remain vigilant and careful in purchasing and using OBA products and health supplements. One of the modes that is often used is the inclusion of fake or fictitious distribution permit numbers. Therefore, the public is reminded to always verify the distribution permit number of the product to be purchased or consumed through the official website https://cekbpom.pom.go.id/, the BPOM Mobile application, or through the press release/public explanation menu provided by BPOM at https://www.pom.go.id/. As a simple but effective self-protection measure, BPOM urges the public to always perform a KLIK Check before purchasing or consuming OBA products or health supplements. Check KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) before purchasing and/or using OBA products: make sure the Packaging is in good condition, read the product information listed on the Label, make sure the product has a BPOM Distribution Permit and has not exceeded its Expiration Date.
Reference
BPOM RI. (2025, April 29). Press Release: BPOM Prevents the Circulation of 6 Natural Medicine Products Containing Chemical Drugs during January-March 2025. [Press Release]. Food and Drug Supervisory Agency. [Link: https://www.pom.go.id/siaran-pers}
BPOM RI. (2025, June 3). Press Release: BPOM Prevents the Circulation of 61 Types of Natural Medicines Containing Chemical Drugs as an Effort to Protect Public Health. [Press Release]. Food and Drug Supervisory Agency. [Link: https://www.pom.go.id/siaran-pers}
Cahyono, I., Marsitiningsih, M., & Widodo, S. (2020). The Role of the Food and Drug Supervisory Agency in the Circulation of Traditional Medicines Containing Dangerous Chemical Drugs in Consumer Protection. Kosmik Hukum, 19(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i2.8216
Dahniar, D., Ahmad, J., & Uno, W. D. (2023). Study of Local Wisdom of Traditional Medicine with Medicinal Plants in the Community of Lake District, Buol Regency. Jambura Edu Biosfer Journal, 5(1), 9–14. https://doi.org/10.34312/jebj.v5i1.15780
Istiyanti, E., & Sarjiyah, S. (2022). Quality Assurance of Processed Medicinal Plant Products in Expanding Market Share. JPPM (Journal of Community Service and Empowerment), 6(2), 393. https://doi.org/10.30595/jppm.v6i2.12594
Ministry of Health of the Republic of Indonesia. (2012). Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 007 of 2012 concerning the Registration of Traditional Medicines. Jakarta.
Pertiwi, P. L. A., & Suariyani, N. L. P. (2020). Chemical Content of Drugs in Traditional Medicines Circulating in the Market. Archive Of Community Health, 7(2), 95. https://doi.org/10.24843/ach.2020.v07.i02.p08