PPPM
IKHTISAR JABATAN :
Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghasilkan rencana program/kegiatan Pusat Penelitian dan Pengabmas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.
URAIAN TUGAS :
- Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
- Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
- Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma, statuta, dan etika penyelenggaraan program penelitian terapan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
- Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
- Mengkoordinir penelitian di jurusan/program studi dan unit-unit penelitian.
- Membantu meningkatkan kemampuan meneliti para dosen.
- Meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan penataran dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian.
- Menanggulangi masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di jurusan/program studi dan unit-unit.
- Menilai usulan penelitian yang masuk sesudah disaring di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran.
- Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian.
- Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/prodi untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin.
- Membantu peneliti dalam publikasi hasil penelitian.
- Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif.
- Mendapatkan dan menyebarluaskan informasi berkaitan dengan penelitian.
- Mengembangkan jejaring penelitian bersama dengan Poltekkes Kemenkes di seluruh Indonesia.
- Membantu jurusan/prodi dan unit-unit dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat agar mendapatkan sasaran yang tepat dan berjangka panjang.
- Menyusun rancangan awal MOU dengan berbagai pihak dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dibidang kesehatan.
- Menyusun rancangan awal tim penanggulangan bencana.
- Mengembangkan kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu.
- Mengembangkan program-program pelatihan dan pendidikan bagi peningkatan kapasitas masyarakat.
- Mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak seperti pemerintah kota, rumah sakit, puskesmas, dan lain-lain.
- Mengembangkan jaringan kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
WEWENANG :
- Menyusun laporan kegiatan penelitian dan pengabmas
- Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabmas
- Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabmas
- Menginisiasi kerjasama dibidang penelitian dan pengabmas
- Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabmas
- Mengajukan usulan pengembangan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat