PPPM

PPPM


IKHTISAR JABATAN :

Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghasilkan rencana program/kegiatan Pusat Penelitian dan Pengabmas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.

URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
  2. Menyusun   usulan   rencana   program/kegiatan   dan   anggaran   tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
  3. Menyusun  rancangan  Rencana  Pelaksanaan  Kegiatan  (RPK)  di  Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
  4. Menyiapkan   bahan   penyusunan   rancangan   norma,   statuta,   dan   etika penyelenggaraan program penelitian terapan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
  5. Menyusun  bahan  rancangan  usulan  pengembangan  Poltekkes  di  lingkup Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
  7. Mengkoordinir penelitian di jurusan/program studi dan unit-unit penelitian.
  8. Membantu meningkatkan kemampuan meneliti para dosen.
  9. Meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan penataran dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian.
  10.     Menanggulangi    masalah-masalah    dalam    pelaksanaan    penelitian    di jurusan/program studi dan unit-unit.
  11. Menilai usulan penelitian yang masuk sesudah disaring di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran.
  12. Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian.
  13. Membantu  kerjasama  antar  dosen  dan  antar  unit/prodi  untuk  melakukan kajian-kajian lintas disiplin.
  14. Membantu peneliti dalam publikasi hasil penelitian.
  15. Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif.
  16. Mendapatkan dan menyebarluaskan informasi berkaitan dengan penelitian.
  17. Mengembangkan jejaring penelitian bersama dengan Poltekkes Kemenkes di seluruh Indonesia.
  18. Membantu  jurusan/prodi  dan  unit-unit  dalam  pelaksanaan  kegiatan pengabdian   masyarakat   agar   mendapatkan   sasaran   yang   tepat   dan berjangka panjang.
  19. Menyusun  rancangan  awal  MOU  dengan  berbagai  pihak  dalam  kegiatan pengabdian masyarakat.
  20. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dibidang kesehatan.
  21. Menyusun rancangan awal tim penanggulangan bencana.
  22. Mengembangkan  kerjasama  dengan  masyarakat  atau  kelompok-kelompok tertentu.
  23. Mengembangkan    program-program    pelatihan    dan    pendidikan    bagi peningkatan kapasitas masyarakat.
  24. Mengembangkan  kerjasama  dengan  pihak-pihak  seperti  pemerintah  kota, rumah sakit, puskesmas, dan lain-lain.
  25. Mengembangkan jaringan kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

WEWENANG :

  1. Menyusun laporan kegiatan penelitian dan pengabmas
  2. Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabmas
  3. Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabmas
  4. Menginisiasi kerjasama dibidang penelitian dan pengabmas
  5. Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabmas
  6. Mengajukan usulan pengembangan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat