Conflict Of Interest
CONFLICT OF INTEREST (BENTURAN KEPENTINGAN)
Dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, pegawai negeri sipil sebagai penyelenggara pelayanan publik setidaknya perlu memegang prinsip antara lain bertindak secara profesional, tidak diskriminasi, berintegritas, dan menerapkan praktik bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu. Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
JENIS BENTURAN KEPENTINGAN YANG SERING TERJADI ADALAH :
- Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
- Pemberian izin yang diskriminatif;
- Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
- Pemilihan partner/ rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/ golongan;
- Pengawas ikut menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
- Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur;
- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; dan
- Putusan/ Penetapan Pengadilan yang berpihak akibat pengaruh/ hubungan dekat/ ketergantungan/ pemberian gratifikasi.
Apa yang bisa dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan?
Seluruh pegawai Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang:
- Dilarang melakukan transaksi dan atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan
- Dilarang menerima dan atau memberi hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya dalam kaitannya dengan mitra kerja, penyedia barang dan jasa.
- Dilarang menerima dan atau memberi barang/parcel/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan.
- Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan.
- Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan atau pihak lain atas beban institusi.
- Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dilarang mengijinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.
- Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
- Dilarang bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau golongan.
- Dilarang memanfaatkan data dan informasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain.
- Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
- Membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan penyelenggara negara.
Apakah pelapor dijamin kerahasiaannya?
Pelapor dapat melaporkan tindakan yang ingin dilaporkannya tanpa identitas, baik nama, alamat maupun email. Hal ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga kerahasiaan pelapor. Atau jika keterbukaan adalah prinsip anda, sehingga identitas tidak perlu ditutupi maka anda dapat melaporkan dengan datang langsung ke ruang SPI.
Link Terkait
- SIPENMARU [PENERIMAAN MAHASISWA BARU] (59)
- LAYANAN MAHASISWA (11)
- BIAYA PENDIDIKAN (7)
- KALENDER AKADEMIK (2)
- INFO LOWONGAN KERJA (19)
- KERJASAMA (1)
- AKUNTABILITAS (37)
- KEPUASAN PELANGGAN (3)
- SERTIFIKAT AKREDITASI (14)
- REVIEW PENELITIAN (63)
- INFORMASI PUBLIK (8)
- PANDUAN-PANDUAN (24)
- PANDUAN KEPEGAWAIAN (59)