PENSIUN
Pemberhentian
UU Nomor 5 tahun 2014 | Aparatur Sipil Negara |
PP Nomor 66 tahun 2017 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kemantian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
PP Nomor 11 tahun 2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
PP Nomor 70 tahun 2015 | Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi ASN |
PP Nomor 19 tahun 2013 | Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
PP Nomor 4 tahun 1966 | Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil |
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 | Tata Cara Masa Persiapan Pensiun |
Surat Keputusan Direktur HK.04.02/2/0081/2016 | Pedoman Pengelolaan SDM Tenaga Pendidikan dan Kependidikan |
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun Karena Tidak Cakap Jasmani dan Rohani
UU Nomor 5 tahun 2014 | Aparatur Sipil Negara |
PP Nomor 19 tahun 2013 |
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
Pemberian Bebas Tugas sebagai Masa Persiapan Pensiun
UU Nomor 5 tahun 2014 | Aparatur Sipil Negara |
PP Nomor 19 tahun 2013 |
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
Pemberian Pensiun
UU Nomor 5 tahun 2014 | Aparatur Sipil Negara |
PP Nomor 66 tahun 2017 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kemantian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
PP Nomor 11 tahun 2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
PP Nomor 70 tahun 2015 | Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi ASN |
PP Nomor 19 tahun 2013 | Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 | Tata Cara Masa Persiapan Pensiun |
DI/DIR/PR/047 | Prosedur Pemberhentian PNS Dengan Hak Pensiun |
Pemberian Uang Tunggu
UU Nomor 5 tahun 2014 | Aparatur Sipil Negara |
PP Nomor 19 tahun 2013 |
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |