PENSIUN

PENSIUN


Pemberhentian

UU Nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 66 tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kemantian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 11 tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 70 tahun 2015 Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi ASN
PP Nomor 19 tahun 2013 Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 4 tahun 1966 Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Surat Keputusan Direktur HK.04.02/2/0081/2016 Pedoman Pengelolaan SDM Tenaga Pendidikan dan Kependidikan 

 

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun Karena Tidak Cakap Jasmani dan Rohani

UU Nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 19 tahun 2013

Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

 

Pemberian Bebas Tugas sebagai Masa Persiapan Pensiun

UU Nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 19 tahun 2013

Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

 

Pemberian Pensiun

UU Nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 66 tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kemantian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 11 tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 70 tahun 2015 Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi ASN
PP Nomor 19 tahun 2013 Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
DI/DIR/PR/047 Prosedur Pemberhentian PNS Dengan Hak Pensiun

 

Pemberian Uang Tunggu

UU Nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
PP Nomor 19 tahun 2013

Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil