Unit Laboratorium

Unit Laboratorium


Kepala Unit Laboratorium Terpadu : Ridayani, SST

Unit Laboratorium adalah unit penunjang teknis di bidang laboratorium dari satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan kebutuhan Jurusan. Unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional sehari-hari dibina oleh Wadir I. Unit Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur;

  1. Unit Laboratorium mempunyai tugas memberikan layanan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Unit Laboratorium mempunyai fungsi:
    • Perencanaan, penyediaan dan pengelolaan bahan laboratorium;
    • Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan dan peralatan laboratorium
    • Pemeliharaan bahan dan peralatan laboratorium;
    • Pelaksanaan urusan tata usaha laboratorium;
    • Pengembangan laboratorium;
    • Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Laboratorium di masing-masing Jurusan.
  3. Di setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Unit Laboratorium sesuai kebutuhan.