Kegiatan Evaluasi Laporan Kinerja

Posted By admin | 24 Dec 2020

Program kegiatan evaluasi laporan kinerja merupakan evaluasi terhadap perjanjian kinerja yang telah disepakati oleh Kepala Satker dengan Badan PPSDM Kesehatan.  Perjanjian kinerja yang dimaksud berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya,sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Adapun tujuan dilakukannya Evaluasi Perjanjian Kinerja yaitu sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur; Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian  tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasarpemberian penghargaan dan sanksi; Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah; dan Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Untuk mewujudkan kinerja yang telah disepakati, maka dibuatlah rencana operasioanal yang tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKT sangat diperlukan untuk menjadi acuan dalam mejalankan program-program untuk mencapai visi dan misi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Poltekkes Kemekes Pangkalpinang tahun 2017-2021. Oleh karenanya perlu dilakukan evaluasi program kerja tahun 2020 untuk melihat sejauh mana capaian output yang telah diraih. Laporan kinerja Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang juga menjadi acuan bagi para pimpinan unit kerja dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahun berikutnya, sehingga program kerja yang sudah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Selain pembahasan evaluasi kinerja tahun 2020, kegiatan rapat kerja ini juga membahas tentang Rencana Aksi Kegiatan (RAK) tahun 2020-2024. Adapun pembicara dan materi dalam kegiatan rapat kerja ini diantaranya:

Hari I :

  1. Pembukaan yang dilanjutkan dengan pengarahan direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang
  2. Penyampaian materi dari Narasumber Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan berkaitan dengan Laporan Kinerja diwakilkan a.n dr. Mawari Edy, M.Epid
  3. Penyampaian materi dari Narasumber Inspektorat Jenderal IV Kementerian Kesehatan RI diwakilkan oleh Edward Harefa, SE, MM, CFrA
  4. Penyampaian Laporan Kinerja Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Tahun 2020 oleh Wadir II tentang pencapaian Kinerja tahun 2020 berdasarkan Perjanjian Kinerja Direktur dan Kepala Badan PPSDM Kesehatan.

 

Hari II :

  1. Penyampaian materi dari Narasumber DJPB Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung berkaitan dengan penyusunan dan Revisi Anggaran oleh Ingelia Puspita dan Bernard Jam Pieter tentang Kebijakan dan Implementasi
    Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 serta Strategi Pencapaian IKPA yang Optimal
  2. Penyampaian materi dari Narasumber KPPN Kota Pangkalpinang berkaitan dengan Sistem pencairan dana dan anggaran oleh  Henryco Sabam Parlinggoman tentang Pelaksanaan DIPA T.A. 2021 Politeknik Kesehatan Pangkalpinang dan Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Anggaran T.A. 2021
  3. Penyampaian Laporan Kinerja masing-masing unit kerja Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Tahun 2020 oleh Kapus Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan, Kapus Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kasubbag ADUM, Kasubbag ADAK, Ka. Unit Laboratorium, Ka. Unit Perpustakaan, Kajur Farmasi, Gizi, Keperawatan dan kebidanan.

 

Hari III:

  1. Pemaparan draft Rencana Aksi Kegiatan 2020-2024 Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang.
  2. Penutupan.

 

Rapat kerja akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada hari Senin s/d Rabu tanggal 21 Desember s/d 23 Desember 2020 bertempat di Hotel Novotel,  Kab. Bangka Tengah. Peserta rapat kerja sebanyak 50 (Lima Puluh) orang yang terdiri dari Direktorat dan semua jurusan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang.

 

Dari hasil Laporan Kinerja Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang tahun 2020, terdapat 2 indikator kinerja dari 14 indikator yang terdapat pada Perjanjian Kinerja yang belum dapat diketahui hasilnya dikarenakan masih proses pengumpulan data yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat dan lulusan yang terserap kurang dari satu tahun. Diharapkan awal tahun 2021 semua indikator kinerja telah dapat diperoleh dan target yang dibuat dapat dicapai dengan maksimal. 

Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang